Jakarta, CNBC Indonesia – Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif, namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap.
“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Minggu (22/9/2024).
Adapun, sesuai Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025. Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek, antara lain untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), keluarga tambahan PPU, kerabat lain dari PPU, dan iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dengan denda yang dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan batasan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30.000.000. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Sumber: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/news/20240822123750-8-565486/petaka-kenaikan-ppn-hingga-iuran-bpjs-di-2025-pengusaha-minta-ditunda)