Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 5/2014. UU ini menjadi penting karena memberikan perlindungan bagi tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya dilakukan pada November 2023. UU ini juga memberikan hak pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa UU ini menjadi payung hukum pelaksanaan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yang melarang adanya PHK massal.
Beberapa manfaat dari UU ini antara lain menyamakan hak antara penyandang status PNS dan PPPK, memberikan penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN, dan mengatur jabatan ASN dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Namun demikian, UU ini juga memungkinkan Pegawai ASN untuk diberhentikan bila tidak berkinerja, dan menetapkan penghapusan pegawai honorer dan non-ASN lainnya pada tahun 2025.
Pemerintah juga melarang pengangkatan pegawai non-ASN setelah UU ini berlaku dan mewajibkan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Melalui UU ini, pemerintah memastikan perlindungan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN agar dapat terus bekerja.