Dampak Penghapusan Kelas BPJS Terhadap RS dan Peserta

by -876 Views

Pemerintah akan melanjutkan rencana untuk menghapus sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk penerapan kebijakan ini, rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan akan diberikan waktu untuk mempersiapkan diri. Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri, penerapan KRIS harus dilakukan secara bertahap setelah diuji coba di 14 rumah sakit. Tujuan dari KRIS adalah untuk meningkatkan kualitas perawatan inap peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Pemerintah telah menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap di setiap rumah sakit, termasuk kualitas udara, peralatan perawatan, dan suhu ruangan minimal.

Asih menjelaskan bahwa ada jaminan peraturan terhadap hak peserta dan kewajiban rumah sakit yang menjadi dasar pembayaran dari BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap dalam revisi peraturan presiden mengenai Jaminan Kesehatan Nasional. Waktu penyesuaian akan diberikan kepada rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, pengaruh penerapan KRIS terhadap besaran iuran BPJS masih dalam proses simulasi oleh pemerintah.

Asih menyebutkan bahwa penerapan KRIS tinggal menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Revisi ini akan membahas tata cara, kriteria, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS. Dengan adanya revisi tersebut, penerapan KRIS akan lebih terukur.