Seperti Pemain Sepak Bola, Pegawai Negeri Sipil Juga Akan Mengalami Proses Bursa Transfer!

by -190 Views

Pemerintah akan membentuk bursa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung program mobilitas talenta yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengganti UU No. 5 Tahun 2014. Mobilitas talenta tersebut tidak hanya terbatas antar instansi pemerintah, tetapi juga dapat diluar dari itu.

Dikutip dari UU No. 20/2023 pada penjelasan Pasal 46 ayat 3 huruf c tertulis bahwa mobilitas talenta ke luar Instansi Pemerintah, antara lain, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, Bursa ASN akan menjadi wadah manajemen talenta nasional untuk memetakan mobilitas PNS dari instansi pemerintah pusat ke daerah atau sebaliknya, maupun ke luar instansi pemerintah.

Melalui bursa ASN, masing-masing instansi tidak akan kesulitan mencari talenta unggul di pemerintah pusat maupun daerah, maupun di luar itu. Bursa ASN akan ditopang oleh empat variabel penentuan, yakni kualifikasi pendidikan, hasil penilaian terhadap kompetensi, kinerja, dan disiplin.

Suharmen juga mengungkapkan bahwa Bursa ASN ini tidak akan jauh berbeda dengan bursa transfer di klub sepakbola atau basket. Namun, untuk detail skema masih menunggu penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen pegawai ASN.

Sebelumnya, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, mengungkapkan skema itu ketika pemda khawatir bangkrut terbebani anggarannya akibat konsep basket anggaran belanja pegawai.

Yudi menyarankan untuk memiliki peta jalan untuk menangani pegawainya yang berpotensi memiliki penghasilan di bawah rentang gaji baru. Beberapa opsi adalah penurunan gaji atau relokasi pegawai ke daerah lain yang memiliki ruang anggaran yang lebih besar.