Pemerintah akan memperluas insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk pembelian properti seharga hingga 5 miliar rupiah, meningkat dari sebelumnya 2
Pemerintah akan memperluas insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk pembelian properti seharga hingga 5 miliar rupiah, meningkat dari sebelumnya 2