Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun