DJP Kementerian Keuangan mengimbau warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukan validasi kartu tanda wajib pajak tersebut
DJP Kementerian Keuangan mengimbau warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melakukan validasi kartu tanda wajib pajak tersebut