Terima Kasih atas Jokowi! Dapatkan Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis di Sini

by -152 Views

Pemerintah Presiden Joko Widodo telah meluncurkan program insentif untuk pembelian rumah. Program ini memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bantuan administratif senilai Rp 4 juta untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa program ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang sedang mengalami perlambatan. Sektor perumahan berkontribusi sebesar 14-16% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 13,8 juta tenaga kerja. Selain itu, sektor ini juga memberikan kontribusi sebesar 9,3% terhadap pajak dan 31,9% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Airlangga melaporkan bahwa Presiden meminta agar program PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar dengan PPN 100%. Aturan ini berlaku hingga akhir tahun 2024, namun nilai insentif akan berkurang pada tahun 2024. Setelah bulan Juni, pemerintah akan menanggung 50% PPN.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan administratif senilai Rp 4 juta bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga tahun 2024. Bantuan ini meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain.

Airlangga berharap bahwa program insentif ini tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor properti, tetapi juga dapat mengurangi kekurangan perumahan yang mencapai 12,1 juta unit.

Sumber: CNBC Indonesia