Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengkonfirmasi bahwa izin Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak akan diperpanjang.
Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung atas gugatan yang diajukan oleh Pontjo. Menurutnya, proses hukum saat ini berada pada tanggung jawab aparat penegak hukum, sedangkan penolakan perpanjangan HGB terkait dengan masa pengelolaan yang telah berakhir.
“Yang jelas APBN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai. Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum,” kata Hadi saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menambahkan bahwa pemerintah juga telah memenangkan kasus terkait hak kelola kawasan Hotel Sultan di pengadilan sebelumnya. Ia mengharapkan Pontjo Sutowo menghormati proses hukum yang telah berlangsung selama ini.
“Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg,” ujar Juli.
Juli juga menjelaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan aset negara yang terdaftar dengan Hak Pengelolaan No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Oleh karena itu, PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menguasai lahan tersebut karena masa HGB telah berakhir pada Maret-April 2023.
“Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum,” tutur Juli.
Pontjo Sutowo kemudian menggugat pemerintah terkait pengambilalihan Hotel Sultan oleh negara. Gugatan baru ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023) lalu.
Nomor perkara perbuatan melawan hukum adalah 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah PT Indobuildco, yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, mengungkapkan bahwa gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan masuk ke dalam pekarangan yang diklaim sebagai milik Indobuildco.
“Ini jadi perbuatan melawan hukum sengketa kepemilikan, yaitu masuk ke pekarangan orang secara melawan hukum,” ungkap Yosef kepada CNBC Indonesia, Rabu (11/10/23).
Menurut Yosef, langkah yang diambil oleh pemerintah tidak sah karena kepemilikan Hotel Sultan masih dalam sengketa. “Dia mencoba masuk ke lahan kita secara paksa, ini adalah perbuatan melawan hukum. Kita anggap Kementerian Sekretariat Negara sebagai badan hukum perdata yang masuk ke lahan kita tanpa hak, jadi kita anggap perbuatan melawan hukum,” ucapnya.