Mengapa 51 Perusahaan Batu Bara Menghadapi Penolakan terhadap Rencana Kerja Mereka?

by -179 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 51 perusahaan tambang batu bara pada tahun 2023. Total rencana produksi dari 51 perusahaan tersebut sebanyak 7,8 juta ton. Penolakan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain karena Competent Person Indonesia (CPI) dari 15 perusahaan, uji kelayakan (feasibility study) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari 9 perusahaan, MODI/dirkom dari 1 perusahaan, masalah keuangan dari 11 perusahaan, dan alasan teknis lainnya dari 15 perusahaan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara. Aturan ini mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan baru ini menyebutkan bahwa persetujuan RKAB terbagi menjadi dua tahap, yaitu tahap eksplorasi dengan jangka waktu kegiatan satu tahun, dan tahap eksploitasi dengan jangka waktu kegiatan tiga tahun. Selain itu, terdapat juga sanksi administratif yang diberlakukan jika terdapat pelanggaran dalam penyusunan RKAB.

Kementerian ESDM dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Jika kegiatan usaha pertambangan dilakukan tanpa memiliki persetujuan RKAB, Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan.

Artikel selengkapnya dapat diakses di sini.