Kabar Terbaru Mengenai Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS, Siap-siap!

by -136 Views

Pemerintah dan BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 14 rumah sakit. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa kebijakan mengenai KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan akan mengikuti kebijakan pemerintah. Mereka masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah terkait KRIS.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga masih menunggu hasil perkembangan uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit serta melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS. Uji coba berlaku atas 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini.

KRIS merupakan sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2 dan 3 dalam keanggotaan BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. KRIS akan menitikberatkan perbaikan fasilitas di tempat tidur dengan mengurangi jumlah tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. KRIS akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Penerapan KRIS masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setelah Perpres terbit, barulah aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan.