Serikat buruh ikut buka suara terkait rencana pemerintah menerbitkan aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Peraturan Pemerintah. Saat ini draf rancangan PP (RPP Kesehatan) ini masih dalam penyusunan dan pembahasan. Rencananya RPP itu bakal memuat sejumlah larangan dan pengendalian terkait produksi, impor, iklan, sponsorship, hingga penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Federasi serikat buruh pabrik rokok pun berencana melakukan perlawanan atas RPP ini. “Kami sangat menolak (RPP Kesehatan). Karena pasti akan berdampak ke sektor-sektor, terutama petani tembakau. Intinya, terkait RPP ini, kami sangat konsen (concern) dengan RPP yang sedang digodok. Tentunya akan memberi perlawanan terkait RPP,” kata Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) DKI Jakarta Kusworo di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Kuswoor menambahkan, RPP Kesehatan akan menimbulkan impak signifikan dan berbahaya jika diberlakukan. “Karena bukan hanya satu sektor saja. Kalau ngomongin tembakau itu dari hulu hingga hilir, dari petani sampai dengan sales-nya, sampai dengan transportasinya, buruh pabriknya apalagi. Jadi dampaknya ini sangat domino apabila memang RPP ini akan diterapkan di kemudian hari,” tukasnya.
Meski, dia menambahkan, sikap resmi akan ditentukan oleh pimpinan pusat federasi RTMM SPSI. “Kalau saya di DKI Jakarta kebetulan tidak ada rokok tembakau, hanya mamin (serikat pekerja pabrik makanan dan minuman). Tapi kami satu federasi dengan rokok tembakau, tentu akan kami support apa pun kepiutusan pimpinan pusat kami terkait RPP tembakau dan rokok,” kata Kusworo. “Tentunya pimpinan federasi pusat yang akan meminta kepada pemerintah untuk bisa di-review. Memang inni sudah ada di federasi kami dan tentunya mungkin dalam waktu dekat juga ingin diminta diubah atau direvisi sesuai kondisi,” cetusnya.
Sebagai informasi, rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Kesehatan) masih dalam pembahasan dan telah mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari produsen rokok, perusahaan jasa iklan, sampai pedagang warung. Mengutip paparan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 lalu, substansi utama dalam RPP itu diantaranya larangan sponsorship oleh produsen rokok, larangan menjual rokok secara eceran, pengetatan aturan tayang iklan rokok, serta menyangkut kandungan dalam produk tembakau dan rokok elektronik.