Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Saat ini, rancangan PP (RPP Kesehatan) itu masih dalam penyusunan dan pembahasan.
RPP tersebut akan mengatur ketentuan produksi dan impor produk tembakau dan rokok elektrik, pengendalian pelarangan, ketentuan dan larangan iklan dan sponsorship, serta larangan atau aturan yang terkait dengan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.
RPP ini nantinya akan menuntut setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik, agar memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penyelenggaraan produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang. Dilarang pula mengemas atau mengimpor cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 mililiter untuk wadah isi ulang. Pelanggaran akan dikenakan peringatan administratif peringatan tertulis dan penarikan produk.
Adapun terkait pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, dilarang menjual menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik, dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik, serta menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Menurut Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih, pengendalian iklan ditujukan untuk menekan jumlah perokok usia dini atau anak-anak di Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ternyata belum bisa menjalankan tujuan tersebut. RPP ini bertujuan untuk melindungi anak dan mengendalikan perokok, bukan untuk menutup pabrik atau melarang merokok.