Meskipun belum ada penetapan maupun pengumuman, sejumlah kepala daerah, baik kabupaten maupun kota terpantau sudah mengajukan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) kepada masing-masing gubernur. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan, pengumuman dan penetapan UMK tahun 2024 paling lambat harus dilakukan pada 30 November 2023.
Sebagian besar dari rekomendasi kenaikan UMK yang diajukan untuk tahun 2024 berkisar 5%, bahkan di atas 13%. Seperti Bupati Karawang yang merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 12% menjadi Rp5,797 juta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani pun buka suara terkait rekomendasi kepala daerah tersebut. Dia menilai para kepala daerah harus mengikuti regulasi yang ada dalam penetapan upah minimum, jika tidak ancamannya ada pada rasa kepercayaan diri investor.
“Kita harus menjunjung tinggi regulasi yang ada, yaitu PP No. 51 Tahun 2023. Kalau enggak, bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kita semua terpaksa harus mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023,” kata Shinta di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Saat ini pengusaha masih menunggu kepastian besaran nilai UMK di masing-masing daerah. Shinta pun menegaskan bahwa pemegang kendali dalam penetapan UMK bukan Bupati yang sudah memberikan rekomendasi.
“Keputusan UMK 2024 tidak bisa digeneralisir dan ada di tangan masing-masing gubernur,” kata Shinta.
Selain itu, imbuh dia, UMK yang ada saat ini tidak bisa dijadikan sebagai pegangan nilai upah riil. Pasalnya, banyak perusahaan yang memiliki kemampuan lebih dan mampu membayar pegawainya di atas ketetapan UMK.
“Bukan berarti kenaikan UMK atau UMP sama dengan kenaikan gaji 2024. Ada juga perusahaan yang naik lebih tinggi dari UMK atau UMP, tergantung bipartit,” ujar Shinta.
Selain Karawang, ada beberapa wilayah yang mengalami kenaikan belasan persen, bahkan mendekati tuntutan kalangan buruh yakni di 15%. Salah satunya adalah Kabupaten Bekasi yang memberi rekomendasi kenaikan UMP sebesar 13,99%.
Dan, masih ada kabupaten/ kota lain yang juga merekomendasikan kenaikan tidak jauh dari besaran tersebut. Misalnya, Bupati Majalengka menaikkan 14,81%, Walikota Bekasi naik 14,02%, Bupati Subang 12,33%.