Penjelasan Pj Gubernur tentang Kenaikan UMK Jawa Barat Sebesar 2,50%

by -190 Views

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2024. Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023, Bei mengatakan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Rekomendasi UMK yang diberikan dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat, sebanyak 13 wilayah mengusulkan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Wilayah tidak sesuai berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan rekomendasi, Adapun rekomendasi tersebut besarannya berkisar di atas 10% atau mendekati tuntutan buruh yang sebesar 15%.

13 wilayah yang sesuai formulasi antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan wilayah lainnya. Sedangkan 14 wilayah yang tidak sesuai formulasi di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan lainnya.

Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:
– Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430
– Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834
– Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263
– Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768
– Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485
Dan seterusnya.

Dengan keputusan ini, UMK rata-rata wilayah Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp3.370.534, dengan kenaikan sekitar 2,50%. UMK 2024 di Jawa Barat yang tertinggi ada di Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430 dan terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192.