Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan dan United Nations Development Programme (UNDP) meluncurkan dua program pembiayaan hijau baru. Kedua program itu adalah Catalytic Funding dan program Incentivizing Mitigation Outcomes.
“Program pertama yang kita luncurkan bernama Catalytic Funding untuk ESG impact fund,” kata Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto saat peluncuran program itu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, (11/12/2023).
Joko mengatakan Catalytic Funding merupakan mekanisme pendanaan yang diberikan atas kerja sama dengan UNDP, Mandiri Capital Investasi dan Kedutaan Besar Jepang. Dia menuturkan dalam program ini, BPDLH akan memberikan dana kepada perusahaan rintisan atau startup yang bisa menerapkan praktik-praktik usaha yang ramah lingkungan.
Joko menuturkan untuk program pendanaan ini, BPDLH sudah memiliki 4 perusahaan startup yang akan mendapatkan dana tersebut. Keempat startup itu masing-masing bergerak di bidang budidaya air, perikanan, pendidikan dan pengolahan limbah.
“Empat startup ini nantinya akan menerima aplikasi performance grant dari kami yang tujuannya meningkatkan ESG (Environmental, Social, Governance) di keempat startup ini,” kata dia.
Adapun total dana yang diberikan kepada 4 startup tersebut adalah US$ 400.000. Masing-masing perusahaan akan mendapatkan US$ 100.000. Program pendanaan ini akan dijalankan selama satu tahun dari November 2023 hingga November 2024. Dana akan diberikan dalam 3 gelombang pencairan. Di setiap pencairan, perusahaan itu harus mencapai target dan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam praktik usaha ramah lingkungan.
“Tahap pertama 20%, tahap kedua 30%, tahap ketiga 50%. Tahap pertama itu mereka harus kita syaratkan mencapai ESG levelnya sekian, supaya mereka bisa mengakses, Tapi begitu tahap 1 selesai mereka masuk ke tahap 2 ada syarat key performance indikatornya dan lain-lain dan yang ketiga itu yang 50%,” kata Joko.
Joko melanjutkan untuk program kedua yakni Incentivizing Mitigation Outcomes adalah program yang memberikan insentif bagi perusahaan yang akan dan sudah masuk ke dalam bursa karbon. Tujuan dari pemberian insentif ini, kata dia, adalah mempercepat pelaku usaha untuk bisa segara melakukan transaksi di bursa karbon.
“Kalau ada pelaku usaha menengah ke bawah yang bisa mempercepat proses masuk ke bursa karbon, itu kami berikan insentif. Insentifnya per-dokumen itu maksimal US$ 5 ribu. Jadi kalau ada pelaku yang bisa mempercepat lebih dari satu dokumen ya, per dokumen kami berikan insentif US$ 5 ribu,” kata dia.
Selain itu, Joko mengatakan pihaknya juga memberikan insentif untuk pelaku usaha yang sudah bisa masuk bursa karbon. “Kami juga menyiapkan modalitas yang kedua. Modalitas yang kedua ini dari sisi hilirnya untuk pelaku yang sudah masuk ke bursa supaya dia bisa bertransaksi, jadi kami tawarkan dua model insentif untuk mempercepat pelaku menengah ke bawah supaya bisa masuk ke bursa,” kata dia.