Bagi banyak orang, biaya persalinan tergolong mahal. Namun begitu, kabar gembira datang bagi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sebab, salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah persalinan. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan akibat komplikasi.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Untuk memperoleh tanggungan biaya persalinan normal ataupun caesar, peserta BPJS harus menyiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopi, Kartu BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Jika seluruh dokumen telah disiapkan, peserta BPJS harus mengikuti langkah-langkah berikut agar dapat memperoleh layanan persalinan gratis:
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
2. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di fasilitas kesehatan (faskes) tersebut.
3. Dokter di faskes tingkat pertama akan mengetahui dan menginformasikan kondisi ibu. Jika kondisi ibu berisiko dan memerlukan rujukan ke faskes tingkat kedua, seperti rumah sakit di atas tipe D maka dokter akan memberikan surat rujukan. Namun, jika ibu tidak berisiko dan fasilitas di faskes tingkat pertama memadai maka ibu bisa melakukan persalinan di faskes pertama.
4. Jika dirujuk, faskes tingkat pertama atau tingkat kedua akan memproses data peserta dan menentukan biayanya. Selisih biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu dipenuhi oleh peserta.
Berikut biaya persalinan peserta yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Administrasi faskes
2. Biaya persalinan
3. Biaya akomodasi kamar rawat
4. Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis
5. Obat-obatan.