Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024. Melalui Keputusan Presiden tersebut, Jokowi menetapkan cuti bersama untuk para ASN sebanyak 7 hari pada tahun ini.