Bawaslu Menemukan Dugaan Money Politic di Kadatuan dan Jambar yang Tidak Memenuhi Unsur Pidana

by -256 Views

SiwinduMedia.com – Proses pelacakan terhadap dua peristiwa dugaan money politic pada masa tenang menjelang hari pencoblosan bulan Februari yang lalu telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

Bawaslu Kuningan bersama sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian tersebut, menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menemukan unsur pidana Pemilu Money Politic terhadap dua peristiwa di tempat yang berbeda tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh jajaran Bawaslu didampingi oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian Resor Kuningan, dalam agenda konferensi pers di Saung Kopi Hawu, Jalan Baru Ir Soekarno, Kuningan, Jumat sore (15/3/2024).

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menjelaskan kepada sejumlah wartawan yang saat itu juga diajak untuk berbuka puasa bersama di Kopi Hawu, bahwa pihaknya telah melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap dua peristiwa dugaan pelanggaran Money Politic yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi dan Desa Jambar Kecamatan Nusaherang.

Disebutkan bahwa dugaan Money Politic yang terjadi di Desa Kadatuan merupakan temuan dari Pengawas Pemilu Desa (PKD) Kadatuan, sedangkan dugaan Money Politic yang terjadi di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang merupakan laporan dari Saldiman Kadir, anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Demokrat.

Berdasarkan Pasal 101 huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Serta termaktub dalam Pasal 102 Ayat (2) huruf c, bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota.

Firman menyatakan bahwa dalam menindaklanjuti temuan PKD Kadatuan, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Money Politic). Kemudian dilanjutkan dengan menyusun kajian bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, serta melakukan undangan klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi.

Hasil klarifikasi dan barang bukti yang ditemukan oleh PKD menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu money politik. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian.

Terhadap penanganan pelanggaran atas laporan yang disampaikan anggota DPRD Kuningan dari Partai Demokrat Saldiman Kadir terhadap dugaan Money Politic yang diduga dilakukan oleh Rudi Permana, anggota Caleg dari Partai Demokrat, dengan bukti berupa rekaman klarifikasi pelapor dengan beberapa warga yang diduga menerima uang.

Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan Register Laporan tersebut berdasarkan kajian awal yang telah memenuhi syarat formil dan materi. Namun, setelah melakukan kajian bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan di Kepolisian karena tidak memenuhi unsur tindak pidana money politic.