Jakarta, CNBC Indonesia – Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Jaminan ini mencakup jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh.
Mengutip detikcom, Sabtu (20/4/2024) setidaknya ada beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
– Peserta telah membayar iuran program JKP selama 12 bulan dalam jangka waktu 24 bulan, di mana 6 bulan di antaranya dibayar secara berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iuran 5 tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua), dan memiliki masa iuran 5 tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga).
– Memiliki komitmen untuk bekerja
– Melampirkan bukti PHK
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKP akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan, dengan jumlah maksimal 6 bulan upah. Besaran manfaat adalah 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Pembayaran upah yang digunakan sebagai dasar adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas atas upah sebesar Rp 5 juta. Manfaat uang tunai ini akan diberikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Namun, hak untuk manfaat JKP akan hilang jika:
– Pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK.
– Pekerja/buruh telah mendapatkan pekerjaan.
– Pekerja/buruh meninggal dunia.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Video: Pelayanan BPJS Belum Optimal, IDI Minta Pemerintah Menyelesaikan Ini
(luc/luc)