RI Mendesak Dunia untuk Mengakui Penjajahan Israel terhadap Palestina

by -73 Views

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Retno mengatakan pernyataan tersebut sangat dinanti oleh seluruh warga dunia.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan Bangsa Palestina,” ujar Retno dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Dia menilai bahwa dalam fatwa hukum tersebut, Mahkamah telah menegaskan pentingnya menjunjung aturan berbasis hukum internasional dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. Indonesia mendukung pandangan pengadilan tersebut yang berbasis di Den Haag, Belanda.

“Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar negara-negara dan PBB tidak mengakui situasi yang timbul akibat keberadaan ilegal Israel,” tambah Retno.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di wilayah pendudukan Palestina. Selain itu, Israel juga diminta untuk berhenti membangun pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepat mungkin.

Retno menekankan bahwa Israel harus memberikan reparasi yang berupa restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan semua tanah yang telah diambil sejak tahun 1967. Israel juga diharapkan memperbolehkan warga Palestina yang telah diusir dari rumah mereka untuk kembali.

“Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB mengambil langkah yang tepat untuk mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina sesuai dengan fatwa hukum Mahkamah,” katanya.

Fatwa hukum Mahkamah dianggap sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina secara utuh. Saat ini, Israel masih dianggap sebagai Pihak yang Menduduki di Wilayah Pendudukan Palestina dan masih melakukan pelanggaran kemanusiaan.

Retno menyatakan Indonesia akan terus menyuarakan hak dasar warga Palestina dan bekerja sama dengan masyarakat internasional serta PBB untuk menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan mengakui keberadaan Negara Palestina.

Artikel ini telah tayang di CNBC Indonesia.