KPPI & KADI Melakukan Penyelidikan Cepat Terhadap Impor 7 Komoditas

by -103 Views

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang bekerja keras untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang impor. Ada tujuh komoditas yang menjadi fokus perlindungan, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan. Keputusan terkait ketujuh komoditas tersebut langsung diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Dalam dialog Economic Update CNBC Indonesia, Zulhas menekankan bahwa pemerintah sangat memperhatikan serbuan barang impor yang merugikan pasar domestik. Presiden, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian, serta Mendag sendiri telah memperhatikan masalah ini. Presiden telah memimpin rapat terbatas untuk membahas langkah-langkah yang harus segera diambil, dengan menetapkan 7 komoditas sebagai prioritas perlindungan.

Langkah-langkah yang diambil meliputi pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang-barang tersebut. KADI akan meninjau impor 7 komoditas selama 3 tahun terakhir, dan jika terus meningkat mengancam industri dalam negeri, KPPI atau KADI dapat mengenakan bea masuk sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan untuk TPT dan dalam waktu dekat akan ditentukan besaran BMTP atau BMAD yang akan dikenakan. Dengan langkah ini, diharapkan pasar domestik dapat terlindungi dan perdagangan dapat kembali berjalan dengan adil.