Apakah Cabup yang ASN Sudah Mundur Belum? Ribut-Ribut Soal Netralitas Maksum.

by -8 Views

SiwinduMedia.com – Suhu politik menjelang Pilkada Kuningan 2024 semakin panas. Pertikaian antara pendukung Pasangan Calon Bupati-Wabup HM Ridho Suganda-H Kamdan dan H Dian Rachmat Yanuar-Hj Tuti Andriani tak bisa dihindari.

Balas dendam antara pendukung kedua kubu ini muncul setelah adanya pernyataan dari Drs Dadang Saputra, mantan Sekjen PP Kuningan. Ia mempertanyakan kehadiran sejumlah pejabat ASN dalam acara silaturahmi anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP, yang juga pendukung Paslon Ridho-Kamdan, Hj Ika Situ Rahmatika.

Menanggapi hal ini, Maksum Madrohim, mantan aktivis KNPI Kuningan, mengajak semua untuk berpikir bijak dan menghindari kampanye hitam menjelang Pilkada Kuningan. Karena tujuan kita semua adalah ingin memiliki pemimpin Kabupaten Kuningan yang mampu membawa daerah menjadi lebih baik.

“Jangan ada kampanye hitam, jangan saling menyalahkan. Kita harus menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Kuningan menjelang Pilkada,” kata Maksum, Senin (16/9/2024).

Menurut Maksum, yang memicu pertikaian antara kedua kubu di media adalah mengenai netralitas ASN. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk memberikan kejelasan mengenai posisi ASN dalam konteks politik tersebut.

Lebih lanjut, Maksum menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu kandidat Bupati yang masih berstatus ASN. Ia pun mempertanyakan apakah kandidat tersebut sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN.

“Kita belum tahu apakah kandidat yang masih ASN sudah mengundurkan diri atau belum. Seharusnya jika ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan berbakti kepada Kuningan, segera mundur dari ASN agar dapat mencegah berbagai dugaan negatif di masyarakat,” sarannya.

Meskipun Maksum tidak menyebutkan secara langsung siapa yang dimaksud, namun seperti yang diketahui bersama, salah satu kandidat Bupati yang masih berstatus ASN meskipun sudah cuti adalah Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Berdasarkan peraturan, saat penetapan Pasangan Calon Bupati/Wabup pada 22 September mendatang, Dian harus secara resmi mengundurkan diri.