Bulan depan, tepatnya 2 November 2023, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru akan segera diundangkan. Sejalan dengan itu, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk menerapkan gaji tunggal bagi ASN.
Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Donny Moenek mengungkapkan konsep gaji tunggal saat ini secara garis besar menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan sebagainya ke dalam gaji pokok para aparatur sipil negara. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional masih akan di luar perhitungan.
Dengan skema gaji tunggal tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Namun, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Namun, perkembangan gaji akan dihitung dengan mempertimbangkan beban kerja, bobot, jabatan, dan kinerja PNS. Perhitungan gaji sangat terkait dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Hal yang sama ditegaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017. Dokumen tersebut memastikan bahwa gaji tunggal adalah sistem penggajian PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Sistem gaji tunggal terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) serta grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan yang sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Policy brief tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam gaji tunggal dan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja dapat berfungsi sebagai penambahan atau pengurangan penghasilan tergantung pada penilaian kinerja yang baik atau buruk.
Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS dan penerapannya sama di setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, dalam tunjangan kinerja, PNS yang memiliki kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda tergantung pada hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan untuk tunjangan kemahalan, akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja. Besaran tunjangan kemahalan PNS akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Artikel Selanjutnya:
Dear PNS, Gaji Naik Tapi Tukin Dirombak Nih!