Perbarui Konsep Gaji Terbaru PNS: Tukin Tetap Tersedia, Namun dengan Perubahan..

by -131 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengatakan bahwa pendapatan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan kinerja, akan tetap ada dalam single salary system. Namun, tunjangan tersebut akan diubah menjadi bentuk insentif atau penghargaan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengatakan bahwa tunjangan kinerja yang saat ini diterima oleh PNS tidak ditentukan oleh kinerja, tetapi lebih berdasarkan jabatan. Dalam sistem baru tersebut, insentif atau penghargaan yang diberikan kepada PNS akan sangat ditentukan oleh kinerja mereka.

Alex menjelaskan bahwa istilah tunjangan kinerja dalam single salary juga akan diubah. Menurutnya, istilah tunjangan kurang tepat karena memberi kesan bahwa pendapatan tambahan itu akan diberikan kepada PNS tanpa memperhatikan performanya.

Pemerintah berencana menggunakan istilah total reward atau insentif kinerja. Hal ini dipilih karena besaran uang yang bisa diterima oleh PNS sangat bergantung pada penilaian kinerjanya. Alex mengatakan bahwa orang yang berkinerja baik harus mendapatkan insentif kerja.

Besaran insentif ini masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah. Mereka masih mencari tolak ukur yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya penghargaan yang bisa diterima oleh para pegawai.

Artikel Selanjutnya:
Beredar Kajian Single Salary PNS, Tertinggi Tembus Rp76 Juta!