Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjawab permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri. KPK menyatakan bahwa mereka ingin melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerima permintaan tersebut atau tidak.
Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi awal tanpa masuk ke dalam substansi perkara. Informasi tersebut nantinya akan dianalisis dan ditelaah oleh tim dari KPK. Hasil analisis akan digunakan untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
Ali menjelaskan bahwa koordinasi dan supervisi merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang melibatkan Firli Bahuri sebagai terlapor. Firli telah membantah tudingan tersebut.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Firli sebagai saksi dan melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga milik Firli.