Kejagung Menetapkan Suami Sandra Dewi Sebagai Tersangka Korupsi Timah

by -113 Views

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT RBT, telah dijadikan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus tersebut.

Harvey Moeis merupakan suami dari artis Sandra Dewi. Dalam kasus yang berkaitan dengan Harvey, terdapat beberapa hal yang disebutkan:

a. Pada sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey sebagai perwakilan PT RBT menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah PT Timah Tbk.

b. Terjadi pertemuan antara Harvey dan Riza, yang kemudian menyepakati kerja sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah di wilayah PT Timah Tbk, di mana Harvey mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

c. Harvey kemudian menginstruksikan pemilik smelter tersebut untuk memberikan keuntungan kepada Harvey dan tersangka lain melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.