Buruh Menuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15%, Pengusaha Memberikan Tanggapan

by -173 Views

Serikat buruh meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Mereka mengatakan bahwa permintaan ini disebabkan oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan lainnya yang terlalu tinggi. Bahkan, mereka mengancam akan terus melakukan aksi demo untuk menuntut kenaikan upah sebesar 15%, bahkan hingga merencanakan mogok nasional.

Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan Nasional, menanggapi tuntutan buruh tersebut dengan mengatakan bahwa buruh seharusnya realistis dalam menuntut. Dia mengatakan bahwa tuntutan harus dilihat dari sisi kemampuan dunia usaha, yang mencakup indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi tenaga kerja di suatu daerah. Sarman juga mempertanyakan dasar tuntutan buruh, karena menurutnya semua pihak harus berpegang pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

Mirah Sumirat, dari kalangan buruh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, menyebut tuntutan kenaikan upah 15% oleh buruh tersebut sebagai hasil dari kondisi buruh yang terhimpit oleh pandemi. Kondisi buruh semakin terjepit oleh kenaikan harga pangan dan barang lainnya. Oleh karena itu, kenaikan upah sebesar 25% dirasa lebih ideal untuk menutupi kebutuhan hidup buruh.

Sarman juga menyebut bahwa para pengusaha memiliki pertimbangan sendiri, namun harus tetap mengacu pada regulasi yang ada, seperti PP51/2023. Dia mengatakan bahwa setiap tuntutan harus mengikuti formula dari PP51/2023, yang merupakan dasar penetapan UMP yang sah dan mengikat secara hukum.

Sebelumnya, KSPI menyebutkan bahwa aksi demo akan terus digelar menuntut upah naik 15%, hingga merencanakan mogok nasional. Menanggapi hal ini, Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan Nasional, meminta buruh untuk realistis dan berpegang pada regulasi yang berlaku.